Disdukcapil Kab. Jepara

 

PINDANG CEMPLUNG ( Pelayanan Daring Cepet Rampung )

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEPARA

PINDANGCEMPLUNG

-------------------
Cara daftar akun PindangCemplung:
Silahkan masuk ke web http://pindangcemplung.jepara.go.id
(atau bisa juga melalui aplikasi PINDANGCEMPLUNG yang akan tersedia di Google Playstore mulai 31 Agustus 2022)

1. klik pendaftaran baru
2. Masukkan NIK Pelapor (Pelapor harus satu KK dengan yang dibuatkan akta)
3. Nama Lengkap (Sesuai KTP-el)
4. Nomor Whatsapp
5. Nomor captcha sesuai nomor yang muncul di aplikasi

Centang ‘kebijakan pengguna’

Klik daftar

Harap diperhatikan, nomor Whatsapp harus valid, angka per angka harus benar dan bukan nomor SMS

Password akan dikirimkan lewat nomor Whatsapp.
Jika dalam waktu 1 x 24 jam pasword belum terkirim, harap hubungi nomor 08112600335 untuk meminta password dengan cara mengirimkan NIK pelapor

Silahkan login menggunakan NIK dan password yang diterima di Whatsapp

Setelah berhasil login, silahkan lengkapi data:
- Alamat (Profinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Jalan, Rt/Rw)
- Email (jika punya)

Lalu klik simpan

Upload foto KTP-el dan KK
(pastikan kedua dokumen sudah terupload dengan benar)

Klik ajukan verifikasi pelapor

Tunggu notifikasi melalui Whatsapp yang menyatakan bahwa akun pelapor sudah terverifikasi

Silahkan login kembali dan memilih ajuan dokumen Adminduk

---------------------
Akta Kelahiran

Login ke aplikasi pindangcemplung

Pilih pengajuan Akta Lahir
Akta Lahir Baru (jika usia bayi kurang dari 60 hari)
Akta Lahir Terlambat (jika usia bayi lebih dari 60 hari)

Lengkapi data:
NIK dan Nama Bayi
NIK dan Nama Ibu
NIK dan Nama Ayah
NIK dan Nama Saksi 1
NIK dan Nama Saksi 2

Simpan

Upload Foto Data Dukung:
Formulir F2.01 dari Desa
Surat Kelahiran dari Dokter
KTP-el Ayah
KTP-el Ibu
KTP-el Saksi 1
KTP-el Saksi 2
Kartu Keluarga
Surat Nikah Halaman Biodata
Surat Nikah Halaman Pengesahan

Setelah semua berkas terupload, Klik tombol kirim
Tunggu notifikasi berikutnya

---------------------------
Akta Kematian

Login ke aplikasi pindangcemplung

Pilih menu Akta Kematian
Isikan data NIK dan Nama Jenazah

Lengkapi data:
NIK dan Nama Ayah Jenazah (jika NIK tidak diketahui cukup nama saja)
NIK dan Nama Ibu Jenazah (jika NIK tidak diketahui cukup nama saja)
NIK dan Nama Saksi 1
NIK dan Nama Saksi 2

Simpan

Upload Foto Data Dukung:
Formulir F2.01 dari Desa
Surat Kematian dari RS / Dokter (jika ada)
Kartu Keluarga Orang yang Meninggal
KTP-el Orang yang Meninggal
KTP-el Pasangan dari Orang yang Meninggal
KTP-el Saksi 1
KTP-el Saksi 2
KTP-el Pelapor (harus ahli waris)

Jika yang melaporkan beda KK:
KTP-el Pelapor
Kartu Keluarga Pelapor

Setelah semua berkas terupload, Klik tombol kirim
Tunggu notifikasi berikutnya

-------------------------
Revisi Akta

Login ke aplikasi pindangcemplung

Pilih menu Revisi Akta
Lengkapi data:
NIK dan Nama Anak (yang ingin direvisi)
NIK dan Nama Ibu
NIK dan Nama Ayah
Nomor Akta

Revisi:
KK Orangtua
KTP Orangtua
Buku Nikah Orangtua (halaman awal sampai akhir)
Akta Kelahiran asli

Akta Hilang:
Surat Kehilangan dari Kepolisian
KK
KTP Orangtua
Buku Nikah Orangtua (halaman awal sampai akhir)
Fotocopy Akta yang Hilang

Akta Rusak:
KK
KTP Orangtua
Buku Nikah Orangtua (halaman awal sampai akhir)
Akta Kelahiran yang Rusak (Asli)