PINDANG CEMPLUNG ( Pelayanan Daring Cepet Rampung )
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEPARA
Pelapor
PINDANGCEMPLUNG
-------------------
Cara daftar akun PindangCemplung:
Silahkan masuk ke web
http://pindangcemplung.jepara.go.id
(atau bisa juga melalui aplikasi PINDANGCEMPLUNG yang akan
tersedia di Google Playstore mulai 31 Agustus 2022)
1. klik pendaftaran baru
2. Masukkan NIK Pelapor (Pelapor harus satu KK dengan yang dibuatkan
akta)
3. Nama Lengkap (Sesuai KTP-el)
4. Nomor Whatsapp
5. Nomor captcha sesuai nomor yang
muncul di aplikasi
Centang ‘kebijakan pengguna’
Klik daftar
Harap diperhatikan, nomor Whatsapp harus valid, angka per angka harus benar dan bukan nomor SMS
Password akan dikirimkan lewat nomor Whatsapp.
Jika dalam waktu 1 x 24 jam pasword belum terkirim, harap
hubungi nomor 08112600335 untuk meminta password dengan cara mengirimkan NIK pelapor
Silahkan login menggunakan NIK dan password yang diterima di Whatsapp
Setelah berhasil login, silahkan lengkapi data:
- Alamat (Profinsi, Kabupaten, Kecamatan,
Desa/Kelurahan, Jalan, Rt/Rw)
- Email (jika punya)
Lalu klik simpan
Upload foto KTP-el dan KK
(pastikan kedua dokumen sudah terupload dengan benar)
Klik ajukan verifikasi pelapor
Tunggu notifikasi melalui Whatsapp yang menyatakan bahwa akun pelapor sudah terverifikasi
Silahkan login kembali dan memilih ajuan dokumen Adminduk
---------------------
Akta Kelahiran
Login ke aplikasi pindangcemplung
Pilih pengajuan Akta Lahir
Akta Lahir Baru (jika usia bayi kurang dari 60 hari)
Akta Lahir
Terlambat (jika usia bayi lebih dari 60 hari)
Lengkapi data:
NIK dan Nama Bayi
NIK dan Nama Ibu
NIK dan Nama Ayah
NIK dan Nama Saksi
1
NIK dan Nama Saksi 2
Simpan
Upload Foto Data Dukung:
Formulir F2.01 dari Desa
Surat Kelahiran dari Dokter
KTP-el
Ayah
KTP-el Ibu
KTP-el Saksi 1
KTP-el Saksi 2
Kartu Keluarga
Surat Nikah Halaman
Biodata
Surat Nikah Halaman Pengesahan
Setelah semua berkas terupload, Klik tombol kirim
Tunggu notifikasi berikutnya
---------------------------
Akta Kematian
Login ke aplikasi pindangcemplung
Pilih menu Akta Kematian
Isikan data NIK dan Nama Jenazah
Lengkapi data:
NIK dan Nama Ayah Jenazah (jika NIK tidak diketahui cukup nama saja)
NIK dan Nama
Ibu Jenazah (jika NIK tidak diketahui cukup nama saja)
NIK dan Nama Saksi 1
NIK dan Nama Saksi 2
Simpan
Upload Foto Data Dukung:
Formulir F2.01 dari Desa
Surat Kematian dari RS / Dokter (jika
ada)
Kartu Keluarga Orang yang Meninggal
KTP-el Orang yang Meninggal
KTP-el Pasangan dari
Orang yang Meninggal
KTP-el Saksi 1
KTP-el Saksi 2
KTP-el Pelapor (harus ahli waris)
Jika yang melaporkan beda KK:
KTP-el Pelapor
Kartu Keluarga Pelapor
Setelah semua berkas terupload, Klik tombol kirim
Tunggu notifikasi berikutnya
-------------------------
Revisi Akta
Login ke aplikasi pindangcemplung
Pilih menu Revisi Akta
Lengkapi data:
NIK dan Nama Anak (yang ingin direvisi)
NIK dan Nama
Ibu
NIK dan Nama Ayah
Nomor Akta
Revisi:
KK Orangtua
KTP Orangtua
Buku Nikah Orangtua (halaman awal sampai akhir)
Akta
Kelahiran asli
Akta Hilang:
Surat Kehilangan dari Kepolisian
KK
KTP Orangtua
Buku Nikah Orangtua
(halaman awal sampai akhir)
Fotocopy Akta yang Hilang
Akta Rusak:
KK
KTP Orangtua
Buku Nikah Orangtua (halaman awal sampai akhir)
Akta
Kelahiran yang Rusak (Asli)